Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
(责任编辑:探索)
Seorang ASN Sebut AHY Kena Karma SBY Karena Porak
Guntur Romli Sebut Formula E jadi Panggung Anies, Masica ICMI DKI Jakarta Beri Sindiran Menohok
BNI Catat Transaksi Remintasi TKI Lebih Dari USD 31 Juta di Kuartal I 2025
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta: Pemasukan dari Jalan Berbayar Elektronik Bisa Rp 30
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
- Harga Timah Melonjak, AETI Soroti Kebijakan ESDM
- Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
-
FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Lampion Pingxi di New Taipei berlangsung mulai ...[详细]
-
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di I ...[详细]
-
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
Warta Ekonomi, Jakarta - Jepang mempertimbangkan rencana menawarkan subsidi untuk pemasangan stasiun ...[详细]
-
Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Jokowi enggan menanggapi saat ditanya putusan Perselisihan Hasil Pemili ...[详细]
-
Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
JAKARTA, DISWAY.ID– Kala panen raya merupakan waktu bahagia bagi petani, namun tidak di tahun ...[详细]
-
Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menilai pergerakan nilai tukar rupiah sepanja ...[详细]
-
Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumumkan penetapan status perwira menengah Polri ...[详细]
-
PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ...[详细]
-
Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
Jakarta, CNN Indonesia-- Aktris Nikita Willymengalami keguguran di usia kehamilannya yang baru mengi ...[详细]
-
Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
Warta Ekonomi, Jakarta - Sponsor bir ajang balap listrik Formula E Jakarta mendapat penolakan dari b ...[详细]
Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
- Lampaui Target, Emiten Otomotif ini Bagi
- Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Positive Technologies Rangkul Universitas
- Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main